Balai Besar POM Jakarta
menyita ratusan ribu produk kosmetik palsu dari empat gudang di Gedung Pasar
Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat. Kosmetik palsu tersebut kebanyakan merupakan
kosmetik perempuan.
"Penggerebekan ini merupakan tugas kami, melakukan perlindungan masyarakat dari produk-produk ilegal," kata Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sri Utami Ekaningtyas, di lokasi, selasa 22-10-2013
Pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan selama tiga bulan terhadap gudang yang berada di lantai empat itu. Beberapa produk yang dipalsukan merupakan merk yang sudah dikenal seperti Ponds, Citra, dan Maybelline.
"Kebanyakan produk pemutih wajah yang dipalsukan itu mengandung merkuri, dan itu membahayakan," jelas Si Utami.
Dia mengatakan, peredaran produk kosmetik palsu itu sendiri diperkirakan diedarkan ke seluruh Indonesia. "Karena di Asemka ini kan merupakan tempat grosir," uja dia
Terhadap pemilik gudang berinisial CB dijerat dengan Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
"Penggerebekan ini merupakan tugas kami, melakukan perlindungan masyarakat dari produk-produk ilegal," kata Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sri Utami Ekaningtyas, di lokasi, selasa 22-10-2013
Pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan selama tiga bulan terhadap gudang yang berada di lantai empat itu. Beberapa produk yang dipalsukan merupakan merk yang sudah dikenal seperti Ponds, Citra, dan Maybelline.
"Kebanyakan produk pemutih wajah yang dipalsukan itu mengandung merkuri, dan itu membahayakan," jelas Si Utami.
Dia mengatakan, peredaran produk kosmetik palsu itu sendiri diperkirakan diedarkan ke seluruh Indonesia. "Karena di Asemka ini kan merupakan tempat grosir," uja dia
Terhadap pemilik gudang berinisial CB dijerat dengan Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Post a Comment